Translate

Pembuatan KTP-el selama 423 hari di Kecamatan Cibinong

Halo,
Sekarang saya ingin membagikan informasi seputar pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Cibinong.

Kecamatan Cibinong merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabupaten Bogor merupakan salah satu wilayah yang memiliki proses pembuatan KTP-el terlama dengan beberapa wilayah lainnya. Proses pembuatan KTP-el yang lama bukan disebabkan oleh tahapan pembuatannya yang lama atau sulit, melainkan karena blanko KTP-el yang kosong akibat pemerintah pusat gagal lelang blanko. Jadi kalian jangan langsung berpikir negatif dengan kecamatannya, ya, sebab ini murni bukan kesalahan kecamatan ;).

Dikarenakan prosesnya yang bisa dibilang sangat lama, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keterangan Sementara yang berfungsi sebagai pengganti KTP-el untuk penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el. Surat Keterangan ini dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain.

Disaat saya ingin membuat KTP-el baru di kecamatan saya, saya mencari-cari terlebih dahulu informasi-informasi seputar pembuatan KTP-el baru di kecamatan saya. Mulai dari persyaratan dan langkah apa saja yang harus saya persiapkan dalam membuat KTP-el baru. Setelah saya telusuri melalui sebuah mesin telusur, saya menemukan tautan menuju halaman Facebook tentang KTP-el Kecamatan Cibinong yang sama dengan kecamatan saya. Saya pun langsung membuka tautan tersebut.

Halaman tersebut berisi seputar informasi tentang KTP-el di Kecamatan Cibinong. Mulai dari pemberitahuan KTP-el berlaku seumur hidup dan pemberitahuan pencetakan KTP-el yang selesai.

Saya melihat halaman tersebut pada tanggal 25 September 2017 dan melihat foto sampul halaman tersebut berisi teks "KTPel yang tercetak s/d 31-08-2016". Melihat tahun di foto sampul tersebut, saya mengira halaman tersebut sudah tidak aktif lagi atau sudah tidak aktif selama setahun. Ternyata perkiraan saya salah!

Saya melihat kiriman terakhirnya dikirim 3 jam yang lalu yang berisi tautan KTPelmu di Google Playstore. Itu menandakan bahwa halaman tersebut masih aktif hingga saya melihatnya pertama kali. Saya langsung mencari tahu, apa maksud dari foto sampul halaman tersebut. Mengapa halamannya masih aktif tetapi foto sampulnya berisi informasi tahun 2016?

Setelah saya analisis kiriman-kiriman sebelumnya dari halaman tersebut, ternyata foto sampul ini bermaksud memberikan informasi bahwa KTP-el dengan pengajuan sebelum dan saat tanggal 31-08-2016 sudah selesai dicetak. Disaat itu saya baru tahu kalau pencetakan KTP-el memerlukan waktu setahun lebih, padahal di mesin telusur ada yang berkata paling lambat 14 hari -,-.

Kiriman dari halaman tersebut yang dikirim pada tanggal 28 Agustus 2017 menginformasikan kepada pengikut halaman tersebut bahwa pengajuan KTP-el pada tanggal 31-08-2016 sudah dapat diambil di kecamatan tiap waktu kerja. Selisih waktu kiriman dengan pengajuan adalah 362 hari atau hampir setahun. Itu untuk yang mengajukan pada tanggal 31 Agustus 2016, bagaimana dengan pengajuan pada tanggal-tanggal sebelumnya? Lebih dari 362 hari!

Jika kita pergi ke kiriman-kiriman sebelumnya lagi, kita bisa melihat kiriman pada 8 Maret 2017 bahwa KTP-el yang diajukan pada tanggal 30 Juni 2016 sudah jadi. Itu berarti pengajuan KTP-el pada tanggal 1 Juli 2016 belum bisa diambil saat itu dan dapat diambil pada pencetakan sesudahnya, sedangkan pencetakan sesudahnya yaitu tanggal 28 Agustus 2017. Itu berarti KTP-el pengajuan 1 Juli 2016 dapat diambil pada 28 Agustus 2017, dengan selisih waktu 423 hari atau 14 bulan atau 28 semester atau 60 pekan.
Halaman yang saya maksud adalah halaman dalam tautan berikut ini: https://facebook.com/ktpel.kec.cibinong
Sebenarnya waktu tersebut bukan waktu terlama se-Indonesia. Masih ada daerah lain yang mengalami waktu pembuatan KTP-el lebih lama, bahkan hampir 2 tahun.
Saya mengetahuinya dari sebuah tulisan pengalaman seseorang dalam situs berikut ini: https://www.kompasiana.com/banguyip/terlama-e-ktp-masuk-rekor-muri_55204676813311277419f718
Waktu pencetakan yang lama bukan menjadi alasan untuk tidak membuat KTP-el, ya. Kita harus selalu mendukung upaya dan usaha pemerintah untuk memajukan negara ini. Lagipula tahapan pembuatan KTP tidaklah ribet. Berdasarkan pengalaman saya, kita hanya perlu meminta formulir dari RT dan mengisinya dengan data diri untuk izin ke kelurahan. Di kelurahan, kita hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan formulir dari RT yang sudah terisi. Setelah itu kita bawa berkas dari kelurahan dan menyerahkannya ke kecamatan. Di kecamatan kita tinggal melakukan pengantrean, penyerahan berkas dari kelurahan, verifikasi data diri dan alamat, sidik jari, dan pengambilan foto. Setelah itu kalian dapat mengambil Surat Keterangan dan selesai. Yang lama hanya pencetakan KTP-el yang dikarenakan persediaan blanko yang habis dari pemerintahan pusat.
Penampakkan Surat Keterangan Sementara pengganti e-KTP

Sekian dari saya, semoga bermanfaat.
logoblog


- Show comment(s) -
- Hide comment(s) -

Contact (for business): hydrafre4k@gmail.com

Auto Scroll Stop Scroll